IPMIL RAYA Sikapi Polemik Lahan di Desa Rampoang : Diduga Ada Rekayasa dan Manipulasi Administrasi Oleh Pemprov
MAKASSAR,ESPOSMEDIA.COM | PB IPMIL RAYA menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor gubernur Sulawesi Selatan guna menyikapi sengketa lahan di Desa Rampoang Kecamatan Tanalili Kabupaten Luwu Utara. (Selasa, 9/2025)
Aksi ini digelar lantaran pihak pemprov terindikasi memanipulasi perolehan lahan 500 Ha yang dihibahkan oleh salah satu pemuka adat pada tahun 1977.
Dalam orasinya mahasiswa PB IPMIL Raya menyampaikan bahwa pemerintah provinsi sulawesi selatan harus bertanggung jawab atas kisruh yang terjadi antara warga dan TNI serta menyelesaikan konflik agraria yang terjadi.
Dalam aksi itu ketua PB IPMIL RAYA menyoroti dugaan adanya rekayasa dan manipulasi administrasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) sulawesi selatan yang diduga terdapat pada dokumen serah terima ganti rugi tanah dan tanaman.
“apabila benar terdapat rekayasa tanda tangan atau pemalsuan data penerima ganti rugi tahun 1977 maka tindakan tersebut dapat dikualifikasi sebagai Pemalsuan dokumen (pasal 263 KUHP), Penipuan administratif (pasal 378 KUHP), dan Perbuatan melawan hukum administratif sebagaimana diatur dalam UU administrasi pemerintahan (UU No. 30 Tahun 2014),” ujar Ketua PB IPMIL Raya Abd. Hafid.
Sementara itu ketua bidang hukum dan HAM PB IPMIL Raya Indra juga menyoroti klaim kepemilikan tanah oleh pemerintah Provinsi. Ia menuturkan bahwa klaim pemprov sulsel atas lahan 500 Ha harus dibuktikan dengan adanya akta pelepasan hak yang sah,
“jika pemprov menilai bahwa lahan tersebut dihibahkan oleh pemangku adat yaitu Andi Hamid (Opu Onang) maka pemprov mengakui tanah tersebut adalah tanah adat secara tidak langsung,”tegas Indra dalam orasinya.
“Tentunya akta pelepasan hak yang sah mesti ditandatangani oleh para pemegang hak adat yang berwenang bukan hanya individu,”Sambung Indra.
Lanjutnya, Jika aspek tersebut tidak terpenuhi maka klaim kepemilikan pemerintah menjadi cacat hukum dan begitupun hibah setelahnya (kepada TNI).
“asas nemo dat quod non habet “tidak seorang pun dapat memberikan hak atas sesuatu yang bukan miliknya,”jelas Indra.
Dalam aksi ini, PB IPMIL Raya juga menyoroti tindakan represif aparat TNI terhadap masyarakat setempat.
Hal ini berdasarkan UU No. 34 tahun 2004 tentang TNI, TNI harus tunduk pada hukum nasional dan menjunjung tinggi HAM serta tidak dapat terlibat dalam tindakan yang berpotensi menimbulkan pelanggaran hak sipil masyarakat.
Oleh karena itu PB IPMIL Raya menyampaikan, seharusnya pembangunan Yon TP 872 ditunda atau dialihkan sampai terdapat putusan hukum yang berkekuatan tetap (inkracht) mengenai status lahan tersebut.
(*)






