DPRD Sulsel: Data BKAD 500 Ha Lahan di Rampoang yang Diklaim Pemprov, Hanya 400 Ha Bersertifikat Selebihnya Tak jelas
Rapat Dengar Pendapat dihadiri oleh Pemprov, perwakilan Panglima Kodam XIV/Hasanuddin, Ketua DPRD Lutra, Ketua Komisi I, Komisi II dan Komisi III DPRD Lutra. Serta Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Pemprov Sulsel, Kadis Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Pemprov Sulsel, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulsel tersebut. Yang berlangsung di kantor DPRD Sulsel, Jalan AP Pettarani, Kota Makassar.
MAKASSAR,ESPOSMEDIA.COM | Polemik Sengketa lahan di Desa Rampoang, Kecamatan Tanalili, Kabupaten Luwu Utara, antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dengan masyarakat Desa rampoang dibahas ditingkat Provinsi.
Pada kamis kemarin (11/12/2025), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi selatan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), guna membahas konflik agraria tersebut.
Ketua Komisi C DPRD Sulsel, Andre Prasetyo Tanta dalam RDP itu menyampaikan bahwa wajar jika masyarakat masuk menanam pohon dilahan di Desa Rampoang yang diklaim Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Sebab lahan tersebut telah lama terbengkelai karena adanya pembiaran oleh pemerintah provinsi.
“Aset ini adalah full milik Pemprov, tapi karena Pemprov lama pembiaran dalam penanganan aset ini, sehingga banyak masyarakat yang masuk melakukan penanaman pohon sawit,”Ujarnya dalam rapat tersebut, yang turut dihadiri oleh Pemprov, perwakilan Panglima Kodam XIV/Hasanuddin, Ketua DPRD Lutra, Ketua Komisi I, Komisi II dan Komisi III DPRD Lutra. Serta Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Pemprov Sulsel, Kadis Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Pemprov Sulsel, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulsel, yang berlangsung di kantor DPRD Sulsel, Jalan AP Pettarani, Kota Makassar.
Andre menilai wajar warga merasa dirugikan saat lahan tersebut dihibahkan untuk pembangunan markas TNI. Sebab mereka lah yang membuka dan mengelola lahan tersebut sejak awal.
“Masyarakat merasa dirugikan, pohon-pohon ini sudah mereka tanam lama dan menjadi sumber mata pencaharian,” kata Andre.
Lebih lanjut andre mempertanyakan soal kepemilikan lahan 500 hektar yang diklaim oleh Pemerintah Provinsi.
Sebab berdasarkan data BKAD, dari total 500 hektar lahan, sekitar 400 hektar sudah bersertifikat hak milik Pemprov Sulsel, sementara sisanya masih berstatus belum jelas.
Kendati demikian Andre mengatakan DPRD telah membuat dua rekomendasi yakni peninjauan ulang lokasi pembangunan markas batalyon dan langkah persuasif kepada masyarakat untuk menghindari konflik.
“Dibutuhkan langkah persuasif yang baik agar tidak terjadi kerisuhan,” tegasnya.
Klaim Antara Masyarakat dan Pemprov Sulsel
Sebelumnya, rencana pembangunan Batalyon Teritorial Pembangunan (Yon TP) 872 oleh TNI Angkatan Darat di Desa Rampoang, Kecamatan Tanalili, Luwu Utara menuai polemik,
Ratusan warga Rampoang melancarkan aksi protes keras, terkait sengketa kepemilikan dan pemanfaatan lahan yang akan menjadi lokasi dibangunnya markas batalyon.
Warga mengklaim, lahan tersebut merupakan milik mereka yang telah dikelola turun temurun.
Warga Desa Rampoang juga kukuh pada keyakinan bahwa lahan tersebut merupakan wilayah tanah masyarakat adat Kawu-Kawu.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi juga mengklaim lahan tersebut merupakan aset pemerintah.
Dilansir dari pemprov.go.id, Kepala UPT Pengembangan Sumber Benih dan Produksi Tanaman Perkebunan, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHBUN) Sulsel, Nur Alam, menjelaskan bahwa bukti-bukti administratif menunjukkan Pemprov sah menerima hibah lahan tersebut sejak tahun 1977.
Dinas Perkebunan Pemprov Sulsel menerima hibah lahan kurang lebih 500 hektar dari pemuka adat setempat bernama Haji Andi Hamid Opu Daeng Rionang atau Opu Onang. Hibah itu diberikan untuk pembangunan kebun induk kelapa hibrida.
Kemudian ditahun 2025 sebagian lahan tersebut dihibahkan Pemerintah Provinsi kepada TNI, untuk pembangunan batalyon.
Pewarta : Hamsul
Foto. : HW






