SMM Desak Polda Sulbar Usut Dugaan Pemalsuan Dokumen dan Mark Up Pembebasan Tanah Stadion Mamasa

IMG-20260811-WA0076(1)

MAMASA, Esposmedia_Sinergi Muda Mamasa (SMM) mendesak Kepolisian Daerah Sulawesi Barat (Polda Sulbar) untuk mengusut secara serius dan transparan dugaan pemalsuan dokumen jual beli serta dugaan penggelembungan harga (mark up) dalam proses pembebasan lahan untuk pembangunan Stadion Kabupaten Mamasa di Lambanan.

Ketua Harian Sinergi Muda Mamasa, Ryan Mewa’, mengatakan bahwa persoalan tersebut perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum karena menyangkut penggunaan keuangan daerah dan proses pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan fasilitas publik.

“Kami meminta Polda Sulbar tidak mengabaikan dugaan ini. Seluruh dokumen, alas hak tanah, proses jual beli, hingga penetapan nilai pembebasan harus diperiksa secara menyeluruh. Kalau memang tidak ada pelanggaran, silakan dibuktikan secara terang melalui proses hukum,” ujar Ryan Mewa’.

Menurut Ryan, terdapat informasi dan dugaan yang perlu diverifikasi terkait status kepemilikan lahan yang dibebaskan oleh Pemerintah Kabupaten Mamasa. Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah dugaan bahwa tanah yang dijual kepada Pemda Mamasa bukan merupakan tanah milik pihak yang melakukan penjualan.

Selain persoalan kepemilikan, SMM juga mempertanyakan nilai pembebasan lahan yang disebut mencapai Rp2,2 miliar.

Ryan menegaskan, angka tersebut harus diuji berdasarkan dokumen resmi, luas lahan, nilai per meter persegi, hasil penilaian (appraisal) serta seluruh tahapan administrasi pembebasan tanah.

“Kalau benar nilai pembebasan mencapai Rp2,2 miliar, publik berhak mengetahui bagaimana angka itu ditentukan. Jangan sampai ada harga yang dinaikkan atau proses yang tidak sesuai ketentuan. Tetapi sekali lagi, kami meminta semuanya dibuktikan melalui penyelidikan yang profesional,” tegasnya.

SMM Minta Jangan Ada yang Kebal Hukum

Ryan mengatakan, pembangunan stadion merupakan bagian dari pembangunan fasilitas publik yang seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat Mamasa. Karena itu, proses pengadaan tanahnya harus dilakukan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas dan kepastian hukum.

SMM meminta Polda Sulbar menelusuri sejumlah hal, antara lain:

1. Keabsahan alas hak dan dokumen kepemilikan tanah.
2. Legalitas pihak yang melakukan transaksi dengan Pemerintah Daerah.
3. Proses administrasi pembebasan tanah.
4. Dasar penetapan nilai pembebasan sebesar Rp2,2 miliar.
5. Kesesuaian nilai tersebut dengan hasil penilaian yang sah.
6. Pihak-pihak yang terlibat dalam proses pembebasan dan pembayaran.
7. Potensi kerugian keuangan daerah apabila ditemukan penyimpangan.

«“Kami tidak ingin pembangunan fasilitas publik justru meninggalkan persoalan hukum di kemudian hari. Jika seluruh proses sudah sesuai aturan, tentu tidak perlu ada yang dikhawatirkan. Tetapi jika ditemukan pemalsuan dokumen, rekayasa transaksi atau mark up, maka harus ada pertanggungjawaban hukum,” kata Ryan.»

“Uang Rakyat Harus Dipertanggungjawabkan”

SMM menegaskan bahwa kritik dan desakan tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol masyarakat terhadap penggunaan anggaran pemerintah.

Ryan meminta masyarakat tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan. Menurutnya, dugaan tersebut harus diuji berdasarkan bukti dan dokumen yang sah.

“Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Kami meminta aparat penegak hukum bekerja. Periksa dokumennya, periksa prosesnya, periksa nilainya. Jika tidak terbukti, sampaikan kepada publik bahwa tidak ada pelanggaran. Tetapi jika terbukti ada tindak pidana, jangan ada yang dilindungi,” ujar Ryan.

SMM berharap Polda Sulbar dapat memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut dan memastikan setiap penggunaan uang negara dalam pembangunan Stadion Kabupaten Mamasa dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Pembangunan untuk rakyat harus dibangun dengan proses yang bersih. Uang rakyat bukan untuk dipermainkan. Jika ada dugaan penyimpangan, usut sampai terang,” tutup Ryan Mewa’

You cannot copy content of this page