SMM Akan Laporkan Temuan BPK Dinas Kesehatan Mamasa ke Kejati Sulbar, Ryan: Jangan Berlindung Dibalik Pengembalian Uang

IMG-20260827-WA0130

 

MAMASA, Esposmedia_Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Mamasa Tahun Anggaran 2025 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Mamasa mendapat sorotan serius dari Sinergi Muda Mamasa (SMM).

Ketua Harian Sinergi Muda Mamasa, Ryan Mewa’, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam menyikapi temuan yang nilainya mencapai miliaran rupiah tersebut.

Ryan menyatakan, SMM akan melakukan penelusuran secara serius dengan mengumpulkan dokumen dan bukti-bukti yang berkaitan dengan temuan BPK tersebut. Selanjutnya, hasil penelusuran itu akan menjadi bahan untuk disampaikan dalam laporan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (Kejati Sulbar) agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

“Sebagai pemerhati Mamasa, tentu kami tidak akan tinggal diam. Kami akan telusuri persoalan ini, mengumpulkan bukti-bukti dan dokumen yang diperlukan. Jika ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum, kami akan memasukkan laporan secara resmi kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat untuk ditindaklanjuti,” tegas Ryan Mewa’.

Menurut Ryan, persoalan tersebut tidak boleh berhenti hanya pada persoalan apakah uang daerah telah dikembalikan atau belum.

Ia menilai, pengembalian kerugian atau penyetoran uang ke kas daerah tidak serta-merta menghapus persoalan apabila dalam prosesnya ditemukan dugaan perbuatan melawan hukum. Karena itu, setiap dugaan pelanggaran harus tetap diuji dan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.

“Jangan sampai kemudian ketika uang dikembalikan, persoalannya dianggap selesai. Pengembalian uang adalah bagian dari tindak lanjut administratif atas temuan. Tetapi kalau dalam prosesnya terdapat dugaan pelanggaran hukum, tentu harus tetap diproses sesuai hukum,” ujarnya.

Ryan secara khusus menyoroti temuan terkait anggaran Pelayanan Kesehatan Bergerak sebesar Rp298,5 juta yang disebut BPK tidak terlaksana meskipun anggarannya telah dicairkan.

Dari nilai tersebut, baru sekitar Rp44,658 juta yang disebut telah disetor ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), sehingga masih terdapat sekitar Rp253,842 juta yang harus ditindaklanjuti.

Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan sejumlah pertanyaan mendasar yang harus dijawab secara terang.

“Kalau sebuah kegiatan disebut tidak terlaksana tetapi anggarannya sudah dicairkan, maka harus jelas siapa yang mengajukan pencairan, siapa yang memverifikasi dokumen, siapa yang menyetujui, siapa yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan, dan bagaimana pertanggungjawaban anggarannya. Ini yang harus ditelusuri,” kata Ryan.

Selain itu, SMM juga menyoroti persoalan pembangunan Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) Tier 2 Kabupaten Mamasa dengan nilai kontrak sekitar Rp12,64 miliar. BPK menghitung adanya denda keterlambatan yang seharusnya dipungut dari penyedia sekitar Rp1,629 miliar.

Ryan mempertanyakan sejauh mana denda tersebut telah ditagihkan, berapa yang telah dibayarkan oleh penyedia dan berapa yang telah benar-benar masuk ke kas daerah.

“Angkanya tidak kecil. Karena itu harus dibuka secara terang kepada publik. Apakah denda sudah ditagihkan? Kapan ditagihkan? Berapa yang sudah dibayar? Berapa yang sudah masuk RKUD? Dan siapa yang bertanggung jawab memastikan hak daerah tersebut diterima?”.

SMM juga mencermati temuan BPK mengenai pembayaran jasa konsultansi pengawasan senilai sekitar Rp134,279 juta, serta temuan kekurangan volume pekerjaan pada pekerjaan gedung dan bangunan sekitar Rp120,346 juta dan pekerjaan jalan, irigasi, serta jaringan sekitar Rp99,538 juta.

Menurut Ryan, temuan tersebut perlu dilihat secara menyeluruh, termasuk kaitannya dengan fungsi pengawasan terhadap pekerjaan yang dilaksanakan.

“Konsultan pengawasan dibayar untuk memastikan pekerjaan berjalan sesuai kontrak. Kalau kemudian auditor menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan, tentu harus ditelusuri bagaimana fungsi pengawasan tersebut dijalankan. Jangan hanya berhenti pada angka temuan, tetapi harus dicari akar persoalannya dan pihak-pihak yang bertanggung jawab,” tegasnya.

Tidak hanya itu, SMM juga menaruh perhatian terhadap persoalan pengelolaan persediaan obat dan bahan medis habis pakai pada 18 puskesmas dengan nilai sekitar Rp430,436 juta yang menurut hasil pemeriksaan BPK kewajarannya belum dapat diyakini karena persoalan dokumen stock opname dan rekonsiliasi persediaan.

Ryan menilai persoalan tersebut sangat serius karena berkaitan langsung dengan pengelolaan barang yang digunakan dalam pelayanan kesehatan masyarakat.

“Ini bukan hanya soal angka di laporan keuangan. Ini menyangkut obat dan bahan medis yang seharusnya tersedia dan tercatat dengan baik. Karena itu harus jelas bagaimana pengelolaannya, siapa yang bertanggung jawab, bagaimana pencatatannya, dan bagaimana pemerintah memastikan seluruh persediaan benar-benar ada secara fisik,” katanya.

Ryan menegaskan, SMM tidak bermaksud melakukan penghakiman terhadap pihak mana pun. Namun, sebagai bagian dari masyarakat yang memiliki kepedulian terhadap tata kelola pemerintahan di Kabupaten Mamasa, pihaknya merasa berkewajiban untuk mengawal penggunaan uang rakyat.

Ia menekankan bahwa setiap dugaan pelanggaran harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penegakan hukum yang objektif.

“Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Kami akan mengumpulkan bukti, menyampaikan laporan, dan menyerahkan prosesnya kepada aparat penegak hukum. Biarkan hukum yang menentukan apakah ada pelanggaran dan siapa yang harus bertanggung jawab,” jelas Ryan.

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Mamasa, khususnya Dinas Kesehatan, harus terbuka memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai seluruh tindak lanjut temuan BPK tersebut.

Publik berhak mengetahui berapa nilai yang telah dikembalikan, berapa yang masih menjadi kewajiban, bagaimana status denda keterlambatan Labkesmas, serta langkah pemerintah dalam memperbaiki sistem pengendalian internal.

Ryan juga mengingatkan agar persoalan tersebut tidak dianggap selesai hanya karena adanya pengembalian uang.

“Kami ingin tegaskan, uang rakyat harus diselamatkan, tetapi dugaan pelanggaran hukumnya juga harus diperiksa. Jangan sampai pengembalian uang dijadikan alasan untuk menutup persoalan. Kalau memang ada unsur pelanggaran hukum, maka harus diproses sesuai hukum,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ryan menyatakan bahwa SMM dalam waktu dekat akan melakukan pendalaman terhadap dokumen dan informasi yang berkaitan dengan temuan tersebut sebelum menyampaikan laporan secara resmi kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat.

“Kami akan telusuri. Kami akan kumpulkan bukti-bukti. Setelah cukup, kami akan laporkan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat. Kami ingin persoalan ini terang-benderang dan tidak berhenti hanya sebagai catatan dalam laporan pemeriksaan,” pungkas Ryan Mewa’, Ketua Harian Sinergi Muda Mamasa.

SMM berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

You cannot copy content of this page