Aktivis Desak Polisi Ungkap Dalang Pelaku Pembakaran Hutan di Mamasa
MAMASA, Esposmedia_ Kasus Kebakaran hutan dan lahan milik warga di Kabupaten Mamasa, Sulawesi barat( Sulbar) menjadi sorotan sejumlah aktivis dan pemerhati di Mamasa.
Salah satu aktivis Mamasa, Tambrin meminta pihak Kepolisian Polres Mamasa, untuk segera menyelidiki dalang pembakaran yang menyebabkan berapa titik kebakaran hutan dan lahan milik penduduk.
Tambrin meminta kepada Polres Mamasa, untuk bertindak dan menyelidiki siapa oknum manusia manusia egois yang tidak punya hati dan perasaan dengan sengaja merusak alam di bumi kondosopa.
” Saya meminta kepada pihak kepolisian dalam hal ini Polres Mamasa, agar menindak oknum yang menyebabkan kebakaran di Mamasa,” Ujar Tambrin lewat keterangan tertulisnya, Senin 31/08/26.
Di tengah kondisi musim kemarau yang ekstrem melanda Sulbar secara khusus Kabupaten Mamasa lanjut dia, mestinya masyarakat harus sadar dan tidak boleh melukan pembakaran hutan dan lahan dengan sembarangan.
Mengingat hampir 3 bulan lebih lamanya musim kemarau melanda Kabupaten Mamasa, dan semua tumbuh-tumbuhan kering ditambah krisis air.
Hal ini mestinya menjadi pengingat bersama hutan dan lahan serta sumber-sumber air di Mamasa semuanya kering.
“Sehingga masyarakat tidak boleh melakukan segala aktivitas pembakaran. Baik dikebun dan maupun dihutan karena sangat memicu dan cepat kebakaran,” Katanya.
Tak hanya kawasan hutan yang terbakar, menurutnya bisa berdampak pada rumah penduduk yang dekat dengan pemukiman.
” Sehingga dengan ini kami minta kepolisian Polres Mamasa segera selidiki dan tangkap siapapun yang sengaja melakukan pembakaran,” Tegas Tambrin.
Dalam UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup UU PPLH pada pasal 108 dijelaskan Tambrin, setiap orang yang dengan sengaja membuka lahan dengan cara membakar diancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun.
Serta denda mulai dari 3 miliar Rupiah hingga 10 miliar, diperkuat lagi UU No 41 tahun 1999 pada pasal 78 Pelanggaran terhadap ketentuan larangan seperti merusak prasarana perlindungan hutan, menebang pohon secara ilegal, atau menduduki kawasan hutan tanpa izin diancam dengan pidana penjara 10 tahun denda 5 miliar rupiah di tambah KUHP UU no 1 tahun 2023 pada pasal 308 jelas saksi pidana dan dendanya.
Karenanya ia meminta pihak pemerintah dan pihak keamaman untuk pro aktif dalam melakukan himbauan sekaligus menindak tegas siapa dengan sengaja membakar hutan dan lahan.
” Kami juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk sama-sama berkesadaran bersama taat hukum serta jangan lupa mengedukasi kelurga masyakarat untuk tidak merusak alam dan ekosistem hutan kita. Sebab bukan hanya pribadi kita rugi tapi kita semua,” Pungkasnya(*)






