45 Desa Siap Pilkades, Pemkab Luwu Utara Pastikan Proses Berjalan Aman dan Terukur

af0bcbff2d0e8c26742f343d709576a5

Esposmedia.com – Pemerintah Kabupaten Luwu Utara menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Inventarisasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak dan Pergantian Antar Waktu (PAW) Tahun 2026, di Ruang Command Center Kantor Bupati Luwu Utara, Selasa (24/2).

Kepala Dinas PMD Luwu Utara, Andi Syarifah Muhaeminah, menyampaikan Pilkades serentak dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pelaksanaan ini bertujuan mengisi kekosongan jabatan kepala desa demi menjamin kelancaran roda pemerintahan desa.

“Pelaksanaan Pilkades harus mengedepankan partisipasi masyarakat, kompetisi yang sehat dan adil, serta kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan dan tata cara teknis yang berlaku,” terangnya.

Andi Syarifah menjelaskan Pilkades serentak dan PAW dijadwalkan pada Oktober 2026 di 45 desa, terdiri dari 41 desa pemilihan ulang dan 4 desa PAW.

“Harapannya, Pilkades Serentak dan PAW 2026 dapat terlaksana secara aman, damai, demokratis, serta terhindar dari potensi konflik horizontal di tengah masyarakat,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Luwu Utara, Jumail Mappile, menekankan pentingnya kesiapan seluruh elemen sejak tahap awal. Ia juga menyoroti perubahan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun sesuai regulasi terbaru.

“Perubahan masa jabatan ini tentu membawa dampak positif dalam hal kesinambungan pembangunan desa. Namun, potensi dampak negatif juga harus kita antisipasi dengan pengawasan dan tata kelola yang baik,” Tandasnya.

Ia berharap seluruh stakeholder dapat bersinergi dan menjaga netralitas serta profesionalisme demi terwujudnya Pilkades Serentak dan PAW 2026 yang berkualitas di Luwu Utara.

 

You cannot copy content of this page